Al Zaytun: Haji Cukup Memutari Pesantren Tak Perlu ke Mekkah

JABAR EKSPRES – Ponpes Al Zaytun dicap menyimpang oleh MUI telah menyimpang dari aturan Islam.

Ajaran ponpes Al Zaytun di bawah kepemimpinan Panji Gumilang acapkali nyeleneh.

Salah satunya ucapan Panji Gumilang yang mengatakan belum ada kewajiban untuk shalat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Al Zaytun.

“MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 38 sebagai dasar untuk mengukur bahwa yang dilakukan Panji Gumilang di Al Zaytun  itu adalah menyimpang.” tutur Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ichsan Abdullah.

Ponpes Al Zaytun yang ekslusif sudah sejak tahun 2002 terendus melakukan penyimpangan, namun hingga kini masih tetap berdiri kokoh.

“Ma’had Zaytun itu tidak bisa orang masuk sembarangan, jangankan kami penduduk Jakarta, penduduk di sana tidak bisa masuk ke dalam Zaytun kecuali kita mau mengikuti apa yang mereka mau, nah itu jadi sangat eksklusif.” kata Ichsan.

Baca Juga: Mengejutkan! Habib Bahar Siap Bubarkan Al Zaytun

Eksklusivitas ponpes tentu menambah kuat indikasi bahwa ada yang ditutup-tutupi dari dalam ponpes tersebut.

Banyak sekali pernyataan-pernyataan nyeleneh dari para pemimpin Zaytun di dalam ponpes yang tertutup rapat itu, salah satunya tidak perlu haji di Makkah, cukup di Indonesia.

“Kenapa menyimpang, karena haji tidak perlu dilakukan di Makkah di tanah suci tetapi haji itu cukup dilakukan setiap satu suro di Zaytun dengan cara memutari Mahad

dengan berkendara setelah itu melempar jumrah dengan 7 sak semen.” ucap Ichsan.

Seharusnya Panji Gumilang sudah cukup untuk ditindak, sebab telah menghina agama, melecehkan agama, menodai agama, dan melakukan tindak kriminal lain.

“Sebenarnya sangat cukup untuk dilakukan tindakan hukum secepat mungkin, tidak sampai menimbulkan gesekan yang luar biasa. Hari ini ini sudah terjadi masa yang bergesek antara massa yang ingin menegakkan Islam yang benar dan masanya Zaytun yang memang diprovokasi oleh Panji Gumilang untuk melawan.” ujar Ichsan.

Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI menilai seharusnya pemerintah segera menjatuhi hukuman terhadap ponpes Al Zaytun sebab telah terdapat banyak bukti yang kuat.

Tinggalkan Balasan