JABAR EKSPRES – Pada hari Rabu, 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 dengan alasan yang didasarkan pada beberapa faktor.
Melalui keterangan dalam video di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pencabutan tersebut.
1. Pertama, angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nol.
2. Kedua, hasil sero survei menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
Baca Juga:Pemerintah Resmi Mencabut Status Pandemi COVID-19 Menjadi EndemiBegini Cara Aktifkan eSIM di HP Oppo Find N2 Flip, Mudah Banget
3. Ketiga, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Meskipun status pandemi telah berubah menjadi endemi, Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Pemerintah berharap bahwa dengan keputusan ini, perekonomian nasional akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Terkait pencabutan status pandemi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah sudah memasuki kondisi endemi.
Menanggapi hal ini, epidemiolog Masdalina Pane menyatakan bahwa pencabutan status pandemi adalah wewenang WHO, dan WHO telah mencabut PHEIC pada tanggal 5 Juni 2023.
Setelah pencabutan tersebut, setiap negara dapat menentukan kebijakannya sendiri terkait pandemi.
Adanya pernyataan resmi pencabutan status pandemi dari Indonesia diduga dilakukan untuk kepentingan administrasi pemerintahan.
Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Vivo Y36 5G yang Mengusung Glass DesignCara Aktifkan Fitur Bisukan Telepon dari Nomor Tak Dikenal di Whatsapp
Masdalina menyebut bahwa pernyataan tersebut mungkin terkait dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebelumnya yang tidak lagi berlaku setelah pencabutan status pandemi.
Dengan berakhirnya masa pandemi, aktivitas masyarakat dapat kembali normal dalam masa endemi.
Pencabutan status pandemi dapat diartikan sebagai tanda bahwa masyarakat dapat menjalani kehidupan seperti biasa sebelum pandemi.
