JABAR EKSPRES – Oknum perangkat Desa berinisial R di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat atas kasus dugaan pungli dan perlakukan tidak menyenangkan.
Dalam surat aduan yang dilaporkan 5 Juni 2023, peristiwa ini bermula ketika seorang wanita berinisial SR mendatangi Kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP.
Sesampainya di kantor Desa, korban bertemu dengan R yang hendak mengurus dokumen.
R pun meminta uang atas pengurusan tersebut sebesar Rp 1 juta.
Namun, apabila korban tidak dapat membayar kan uang tersebut, R juga meminta korban bersedia untuk diajak berhubungan badan dengan dirinya.
Kejadian ini pun kini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan adanya pelimpahan kasus dari Polda Jabar terkait oknum perangkat desa ini.
“Iya benar,” ujar Oliestha saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Oliestha menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari saksi-saksi.
“Masih penyelidikan, karena saat ini masih tahap pemeriksaan saksi,” katanya.
Selain itu Kata Oliesta pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Nanti saya kabari lebih lanjut perkembangannya,” pungkasnya.