Daftar Pengobatan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS

JABAR EKSPRES – Kesehatan masyarakat Indonesia sebagian besar bergantung pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, disebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggungjawab kepada presiden melewati Menteri Kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang BPJS berikan bisa dikatakan sangat lengkap. Akan tetapi, tidak semuanya bisa ditanggung oleh layanan kesehatan tersebut.

Oleh karenanya, banyak juga orang yang ikut membayar asuransi demi mendapatakan perlindungan kesehatan yang nyaman, optimal, dan maksimal.

BACA JUGA: Kejari Kota Bandung Dukung BPJS Kesehatan Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja

BACA JUGA: Danasone Obat Apa? Ternyata Ini Fungsi, Dosis Penggunaan Dan Efek Sampingnya

Berikut daftar pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

  1. Alat kontrasepsi.
  2. Cidera akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali darurat.
  4. Pelayanan kesehatan dari rujukan atas permintaan sendiri.
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja.
  7. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri).
  8. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  9. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan eksperimen.
  12. Pengobatan infertilitas.
  13. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  14. Penyakit akibat mengonsumsi alkohol dtau obat-obatan terlarang.
  15. Penyakit akibat tindak pidana.
  16. Penyakit wabah.
  17. Perawatan untuk kecantikan (termasuk behel).

Demikianlah daftar penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Walaupun tergolong lengkap karena bisa digunakan untuk segala penyakit, namun tidak semuanya juga dapat ditanggung oleh BPJS. (*)

BACA JUGA: Kasus Raja Singa Terus Naik, Penyebaran Penyakit di Kota Bandung Masuk Level Concentrated Epidemic

BACA JUGA: Dinkes Kota Bandung Targetkan Sub PIN Polio Kedua Capai 95 Persen dengan Buka Layanan Vaksin di Rumah Sakit

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan