JABAR EKSPRES – Seekor hiu paus (Rhincodon typus) ditemukan mati di Pantai Air Kuning, Jembrana, Bali, akibat terjerat jaring pukat, demikian menurut Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Bali.
“Hiu itu terjerat jaring pukat. Beberapa nelayan berusaha membebaskannya dan berhasil, tetapi pada malam hari, hiu paus itu kembali ke pantai dan akhirnya mati,” kata Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, Senin.
Hiu tersebut ditemukan mati oleh nelayan setempat pada 17 Juni 2023, setelah sempat dilepaskan kembali ke laut.
Yudiarso mengatakan bahwa hiu paus sering terjebak dalam jaring pukat saat sedang mencari makan ikan-ikan kecil.
Sejauh ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bangkai hiu tersebut.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Area di mana hiu itu terjerat jaring relatif dangkal. Karena hiu adalah ikan, bukan mamalia, jika tetap berada di luar air dalam waktu yang lama, hiu akan cepat mati,” jelasnya.
Pada tanggal 18 Juni, tim dari Indonesian Wildlife Network telah melakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Namun, BPSPL belum menerima hasil nekropsi tersebut.
Yudiarso mengatakan bahwa sebagian besar populasi hiu paus mendiami perairan selatan dan timur Bali.
Ia mengatakan bahwa meskipun hiu jenis Rhincodon typus tidak umum ditemukan di perairan Bali, hiu paus pernah terlihat di Jembrana, Selat Bali, selatan Nusa Penida, dan daerah Gerogak di Buleleng.
Ia menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, terutama pada musim ikan lemuru Sardinella saat ini dimana banyak nelayan yang menggunakan pukat harimau.
Yudiarso juga meminta agar nelayan segera melepaskan hiu paus yang terjerat jaring mereka.
Hiu jenis Rhincodon typus merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.