IUP Dibatasi, Ribuan Perkerja Tambang Terancam PHK

‘’Mereka ini bisa melakukan aktivitas kembali setelah melakukan reklamasi bekas tambang,’’ kata dia.

Mengenai dampak dari penutupan perusahaan tambang ini AI sudah memprediksi akan terjadi gelombang protes.

Menurutnya, ada ratusan buruh yang menggantungkan nasibnya kepada industri pertambangan.

Meski begitu AI mengaku, sudah koordinasi dan duduk bersama dengan pengusaha dan asosiasi tambang.

Pihaknya juga sudah meminta solusi teknis kepada Kementerian ESDM.

‘’Mudah-mudahan kementerian punya jalan keluar berupa payung hukum teknisnya,” kata Ai.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bandung Barat mencatat, ada sebanyak 13 industri tambang di Kecamatan Padalarang dan Cipatat.

Juru Bicara APINDO Bandung Barat Yohan Ibrahim meminta kepada Bupati Bandung Barat dan Gubernur Jabar agar mengatasi permasalahan ini.

Bandung Barat dan Pemprov Jabar juga harus meminta pemerintah pusat agar mempertimbangkan dampak pengangguran akibat pembatasan izin pertambangan.

Pemerintah diminta menetapkan peraturan kebijakan tentang perpanjangan waktu IUP perusahaan tambang batuan untuk mencegah PHK.

Hal itu berpedoman kepada Pasal 151 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Di sana disebutkan pengusaha, pekerja, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,” jelasnya.

Dengan begitu, APINDO Bandung Barat memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum uji materil terhadap UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi kita harus pikirkan solusi. Untuk solusi konkret kita minta beri perpanjangan waktu IUP. Nah, jangka panjangnya, bukan tak mungkin kita uji materil ke MK,” tandasnya. (wit/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan