Patungan Qurban, Bagaimana Hukum dan Aturannya Menurut syariat, Temukan Penjelasannya di Sini

JABAR EKSRPES – Sering menemukan istilah patungan qurban, biasanya berlaku untuk qurban dengan jenis hewan berupa sapi, kerbau atau unta. Patungan Qurban sudah lazim digunakan oleh umat muslim yang berniat untuk qurban namun masih terlalu berat untuk menanggungnya sendiri.

Lalu, apa sebenarnya hukum dari patungan qurban ini, adakah dalilnya dan bagaimana pula aturan yang baku yang memperbolehkan patungan kurban ini.

Hukum patungan qurban saat Idul Adha terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya,

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya,

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)

Baca juga :  Panduan Praktis : Tips Memilih Hewan Qurban dengan Bijak

Hukum kurban secara umum adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Hukum kurban secara patungan

Sebagaimana diketahui, sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.

Dilansir dari zakat.or.id, hukum patungan dalam berqurban pernah diulas oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta. Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan.

Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya,

”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan