Imbau Masyarakat Hindari Hoaks, Kapolri Sempat Tegaskan: Hati-hati Gunakan Medsos Jelang Pemilu 2024

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan