JABAR EKSPRES – Gesekan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI, Lettu Infantri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam kasus sengketa lahan seluas 1,2 hektare terus bergejolak.
Teranyar, polemik yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA ini memasuki agenda penyerahan bukti-bukti dari masing-masing pihak.
Di antaranya pihak penggugat dalam hal ini para Ahli Waris TB. A. Basuni, pihak tergugat I BKAD Kota Bogor, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan tergugat VI yakni BPN Kota Bogor.
Baca Juga: Pemdaprov Ajukan Pemindahan Aset Candi Batu Jaya
Dalam agenda yang berlangsung, Kamis, 15 Juni 2023, pihak penggugat telah menunjukan semua dalil-dalil gugatannya perihal klaim atas tanah seluas 1,2 hektare melalui bukti tulis yang tidak terbantahkan.
Kuasa Hukum Penggugat, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, dikesempatan itu pihaknya menyampaikan 35 bukti tulis dengan menyertakan bukti-bukti asli untuk bisa memberikan keyakinan penuh terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bogor.
“Kepada semua peserta sidang, kami lampirkan bukti-bukti asli atas yang menjadi hak klien kami (ahli waris), hal itu membuat para tergugat tercengang. Itupun belum semuanya ditunjukkan, karena masih ada beberapa bukti yang masih kita persiapkan,” katanya kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023 malam.
Dia menekankan, bahwa pihaknya tak main-main untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang selama 33 tahun harus berjuang mati-matian mencari keadilan.
Pasalnya, selama itu para ahli waris terkesan diacuhkan oleh pemangku kebijakan yang seolah tutup mata atas kejelasan permasalahan aset Pemkot Bogor di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah yang disebut-sebut berdiri di objek tanah yang diklaim milik salah seorang veteran asli Kota Bogor tersebut.
“Jadi ini kali pertamanya klien kami melakukan upaya hukum serius yaitu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor. Harapannya atas persengketaan lahan ini bisa lebih terang benderang demi kepastian hukum berdasarkan bukti kuat yang dimiliki ahli waris,” tutur Anggi.
Menurutnya, hal itu membuat Pemkot Bogor kelabakan dan berupaya menyerang balik pihaknya melalui celah objek pemberitaan terkait kasus ini yang mencuat di sejumlah media masa.