JABAR EKSPRES – Bappenda Kota Cimahi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi memanggil 15 wajib pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menunggak pembayaran.
Kepala Bapenda Kota Cimahi Mochamad Rony mengatakan, wajib pajak tersebut sudah beberapa kali diberi teguran namun tidak dihiraukan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut hingga teguran, namun tidak dihiraukan dan masih terjadi tunggakan dalam kurun waktu lima tahun,” kata M Rony, Jumat (16/6).
Menurut dia, penagihan diprioritaskan untuk piutang pajak daerah 5 tahun terakhir dengan potensi tunggakan yang akan ditagihkan sebesar Rp705.398.052.
“Setelah dilakukan pemanggilan, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakannya ada juga yang dibuatkan berita acara kesanggupan untuk membayar,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman dalam kerja sama pengawasan pajak daerah tahun 2022 dengan Kejaksaan Negeri Cimahi, hasilnya memberikan dampak yang signifikan dalam penerimaan pembayaran piutang Pajak Daerah.
“Kami optimis, kerja sama penagihan pajak daerah kali ini juga akan memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Ronny melanjutkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Adapun target pajak daerah Kota Cimahi Tahun 2023 untuk PBB sebesar Rp55 miliarkemudian pajak air tanah Rp18,5 miliar” katanya.
Sedangkan untuk target pajak reklame tahun ini sebesar Rp3,1 milir. target pajak penerimaan dari reklame naik Rp1 miliar lebih dibanding tahun 2022.
“Realisasi pajak reklame hingga Mei 2023 sudah mencapai 54 persen. Capaian tahun lalu dari target Rp2 miliar realisasinya tercapai Rp2,9 miliar. Mendekati dengan nilai yang ditargetkan tahun ini untuk pajak reklame,” kata dia. (MG6)