Sidang isbat biasanya digelar Pemerintah melalui Kementrian agama, dengan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pelaksanaannya juga akan dilakukan secara tertutup, dengan dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ormas Islam, DPR, sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian dan lembaga terkait.