JABAR EKSPRES — Kabarnya, setiap fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat dapat memberikan tiga nama usulan bakal calon Pj Gubernur Jawa Barat.
Ajuan tersebut harus tersampaikan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Ridwan Kamil pada September mendatang.
“Walaupun setiap fraksi di DPRD Jabar bisa mengusulkan tiga nama bacalon Pj Gubernur Jabar, namun nama-nama yang diusulkan oleh kami belum tentu terpilih. Karena kembali lagi keputusan ada di Kemendagri,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat H. Sugianto Nanggolah, ketika dihubungi di Bandung, Selasa.
Saat ini ada delapan fraksi di DPRD Jawa Barat, dan menurut Sugianto, DPRD Jawa Barat dalam waktu dekat akan membahas soal usulan nama-nama bakal calon Pj Gubernur Jabar dengan fraksi-fraksi.
Dia menuturkan terkait mekanisme pengusulan, persyaratan bakal calon Pj Gubernur Jabar yang diusulkan oleh DPRD Jawa Barat hingga bagaimana pengambilan keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar masih belum pasti.
“Sekarang kami di DPRD Jawa Barat sebenarnya sedang menanti pembahasan Pj Gubernur Jabar ini.
Belum lama ini kita kunjungan kerja ke DKI Jakarta membahas terkait proses Pj Gubernur Jabar ini seperti apa.
Khususnya terkait nama Pj Gubernur Jabar yang diusulkan DPRD Jawa Barat, ini masih belum jelas,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan belum ada informasi pasti tentang kapan pembahasan tentang Pj Gubernur Jawa Barat akan dilakukan.
“Dan kapan pembahasan tersebut dilakukan. Hingga saat ini belum ada informasi tepatnya. Namun, yang pasti dalam waktu dekat DPRD Jawa Barat akan segera membahas terkait Pj Gubernur Jabar,” kata dia.
Dia berharap usulan nama bakal calon Pj Gubernur Jawa Barat ke Kemendagri bisa diterima.
“Jadi informasi terakhir begitu (setiap fraksi di DPRD Jabar bisa mengusulkan tiga orang). Namun ya percuma kalau usulan dari kami itu tak bisa diperjuangkan, tak bisa dikabulkan, ini persoalannya.
Kita lihat saja bagaimana prosesnya, mekanisme detail-nya karena saat ini masih belum pasti juga,” kata dia.