JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menguraikan biaya yang harus di tanggung oleh masyarakat untuk mengkonversi biaya motor listrik setelah menerima subsidi sebesar Rp7 juta.
Menurut Senda Hurmuzan Kanam, Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE).
Biaya yang harus di keluarkan oleh masyarakat setelah subsidi berkisar antara Rp8 juta hingga Rp10 juta.
Baca juga : Mau Beli Motor Baru? Coba Cek 4 Rekomendasi Tipe Motor Listrik Terbaik Ini
Perhitungan ini di dasarkan pada asumsi bahwa biaya total konversi motor listrik tanpa subsidi sekitar Rp15 juta.
Senda menjelaskan, “Menurut perkiraan kami saat ini, biaya untuk mengonversi sepeda motor sekitar Rp15 juta hingga Rp17 juta. Dengan adanya subsidi ini, masyarakat hanya perlu membayar sisanya sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta saja.” kata Senda dalam keterangan tertulis pada, Rabu (14/6).
Senda juga mencatat bahwa saat ini Indonesia merupakan negara dengan jumlah motor terbanyak ketiga di dunia.
Di perkirakan pada tahun 2025, jumlah motor akan mencapai 150 juta unit,
Dengan rincian 139 juta unit sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM), 5 juta unit sepeda motor listrik baru, dan 6 juta unit sepeda motor hasil konversi.
“Saat berhasil mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik, harapannya kita tidak lagi perlu impor BBM. Selain itu, dari segi energi, kita memiliki cukup banyak sumber energi baru dan terbarukan (EBT),” ungkap Senda.
Saat ini, terdapat 24 bengkel yang telah tersedia dan siap melayani proses konversi, termasuk BBSP KEBTKE.
Selain itu, terdapat 23 bengkel swasta yang tersebar di seluruh Jawa yang siap menerima program konversi.
Senda menambahkan bahwa ESDM memiliki target untuk mengonversi 50 ribu unit motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik pada tahun 2023 dan 150 ribu unit pada tahun 2024.
Baca juga : Honda Giorno Punya Desain Trendy dan Irit Bahan Bakar, Mirip sama Scoopy?
Untuk mempercepat program tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.