Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bogor, 6 Lainnya Masih DPO

JABAR EKSPRES – Satreskrim Polres Bogor amankan sebanyak empat orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyampaikan, penyelidikan bermula dari beredarnya  informasi terkait penampungan pekerja Imigran ilegal.

“Kami melakukan upaya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut kami menemukan adanya unsur tidak pidana perdagangan orang,” kata Iman Imanuddin kepada media, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA: Soroti Tiga Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus untuk Fokus Kawal Pembahasan

Dari keempat tersangka, inisial LS (49) sebagai pelaku utama, AK (37) dan RA (32) bertugas sebagai penampung di Rancabungur dan S/ES berperan sebagai perekrut di media sosial.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan mengimingi-imingi korban bekerja diluar negeri dan meminjam uang kepada korban.

“Mereka diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang berlaku di negara kita,” paparnya.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap 6 tersangka lainnya dan menetapkan sebagai DPO,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal  10 Juncto pasal 4 UUD no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Atau pasal 81 junto 69 atau pasal 83 pada juncto pasal 68 UUD 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Ancamannya minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun dengan denda 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes mengatakan telah mengungkapkan kasus peradangan orang dari dua penampungan yakni di wilayah kecamatan Rancabungur dan Kecamatan Parung Panjang.

“Ada dua penampungan imigran ilegal, yang saat ini tersangka dari penampungan Rancabungur, sedangkan Parung panjang tersangka dalam persidangan,” ujarnya.

Kata Yohanes, Satreskrim Polres Bogor mengidentifikasi sebanyak 61 orang yang menjadi korban perdagangan orang.

” Dari dua jaringan mengidentifikasi 61 korban yang berhasil dipulangkan 22 orang, sedangkan 39 orang diduga ada di luar negri. Kami masih koordinasi dengan pihak terkait agar bisa dipulangkan,”lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Yohanes menambahkan, korban dijanjikan bekerja di negara Malaysia sebagai klining servis maupun asisten rumah tangga dengan gaji 5-10 juta perbulan.

“Jadi korban bermacam-macam ada dijanjikan uang bahkan ingin kerja mengeluarkan uang,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan