JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan turun langsung untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Aceh.
Kick off penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial dengan datang langsung ke Aceh pada akhir Juni ini.
“Pada 27 Juni 2023 mendatang, Presiden akan melakukan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu,”
“Akan dilakukan kick off di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,” kata Mahfud MD, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
Lokasi tersebut akan jadi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Jokowi yang merupakan tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI (Kopasus) selama masa konflik Aceh di tahun 1989-1998.
Tragedi tersebut terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaram HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.
Setidaknya ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang berasal dari Aceh yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999 dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
Lebih lanjutnya akan terus ditegakkan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat masih ditangani oleh tim ad hoc Komnas HAM.
“Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktiannya masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyebutkan bahwa ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lainnya.
Terkait hal tersebut lebih lanjutnya pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
Dalam kasus pelanggaran HAM di Aceh ini ada kasus lainnya seperti rumah, mesjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak, nantinya akan direhabilitasi fisiknya.