Ketujuh pelaku itu, sambung dia, dilaporkan ke pihak berwajib dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyebut, bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya bakal mencari sejumlah bukti dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
“Prosesnya sudah tahap penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” singkat Rizka.
