JABAR EKSPRES – Saat ini, pemerintah sedang memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Subsidi motor listrik ini telah berlaku sejak bulan Maret 2023 dan akan berlangsung hingga bulan Desember 2023.
Namun, hingga saat ini, minat masyarakat untuk membeli motor listrik subsidi masih rendah, karena dianggap masih belum praktis dalam proses penyalurannya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menjanjikan bahwa pemerintah akan menyederhanakan dan mempermudah mekanisme penyaluran bantuan ini setelah melakukan evaluasi.
Tujuan dari subsidi pembelian motor listrik ini adalah untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik.
Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis agar tidak memberikan beban yang rumit bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Moeldoko menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terkait mekanisme penyaluran bantuan pembelian kendaraan listrik bermotor baterai (KBLBB), terutama untuk motor.
Evaluasi ini dilakukan karena penyerapan kuota bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua masih rendah.
Data dari situs sisapira.id menunjukkan bahwa hingga 5 Juni 2023, baru terdapat 637 unit kendaraan listrik yang menerima bantuan, dengan hanya 4 unit yang telah disalurkan.
Padahal, pemerintah telah menyiapkan kuota bantuan pembelian motor listrik sebanyak 200 ribu unit untuk tahun 2023.
Kriteria Penerima Subsidi Kendaraan Listrik
Untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Kendaraan listrik harus diproduksi di Indonesia
- Bahan baku kendaraan harus menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen
- Produsen kendaraan listrik tidak diperbolehkan menaikkan harga jual selama periode bantuan pemerintah.
Meskipun subsidi pembelian motor listrik ini sudah berjalan, namun masih terdapat beberapa persoalan yang membuat minat masyarakat rendah.
Salah satunya adalah kekhawatiran masyarakat terkait keamanan, ketersediaan, kekuatan, dan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik.
Moeldoko menyebut bahwa tantangan dan isu publik ini harus segera dijawab untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas, mereka dapat memperoleh subsidi kendaraan listrik hingga Rp 7 juta.
Pemberian subsidi motor listrik ini sudah berlangsung dan akan berakhir pada bulan Desember 2023.