‘’Jadi jika sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung baru pihak Pemkot bisa melaksanakan mengambil alih lahan bukan dengan cara arogan seperti ini,’’ tandas Furqon yang juga Ketua LSM Aliansi Rakyat Menggugat itu.
Furqon juga mendesak agar aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Bareskim Polri agar segera melakukan monitoring terkait masalah ini.
Untuk dikatehui sebelumnnya, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari telah mendapat surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk membayar sewa lahan.
Satpol PP juga mengancan akan melakukan penyegelan jika tidak membayar uang sewa itu
‘’Ini dilakukan karena pihak pengelola tidak membayar uang sewa lahan yang diklaim milik Pemkot. Padahal sampai saat ini status lahan tersebut masih dalam proses hukum,’’ pungkas Furqon (yan).