Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama di Tanggal Ini

Ilustrasi. Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tanggal ini. Pexels/Leeloo Thefirst.
Ilustrasi. Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tanggal ini. Pexels/Leeloo Thefirst.
0 Komentar

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

2 Juni : Hari Raya Waisak

26 Desember : Hari Raya Natal

Jadi total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2023 ditetapkan ada sebanyak 24 hari.

Libur nasional tersebut tercantum dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. (*)

 

0 Komentar