JABAR EKSPRES – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengaku hingga saat ini masih mencari solusi terkait adanya rencana penghapusan tenaga non ASN atau honorer di tahun 2023.
Anas menjelaskan, hal ini sesuai dengan arahan atau perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut bahwa Presiden tidak ingin adanya PHK massal ataupun pengurangan pendapatan yang selama ini telah diraih.
BACA JUGA: Dampak El Nino, Ratusan Ribu Lahan di Bandung Barat Berpotensi Kekeringan
“Nah 28 November ini (2023) adalah titik akhir tidak boleh ada lagi non ASN (honorer). Tetapi bapak presiden telah memerintahkan ke kami agar Menpan RB mencari solusi atau jalan tengah agar tidak ada PHK masal, tidak ada pengurangan pendapat dari yang sekarang. Maka, kita saat ini sedang merumuskan solusinya supaya ini tetap berjalan,” ujarnya di Gedung Sate Kota Bandung, Jum’at (9/6/2023).
Anas mengungkap, berdasarkan hasil pendataan dari Kemenpan RB sejak tahun 2018, jumlah non ASN di seluruh Indonesia yakni mencapai 2,4 juta orang.
“Jadi memang kalau PP (Peraturan Pemerintah) nomor 49 dan undangan – undanganya jelas tahun 2018 diberi waktu 5 tahun untuk tidak boleh ada lagi non ASN. Tapi nyatanya 2018 yang mestinya tinggal 400 ribu (non AS) setelah kita data bukan tinggal 400 ribu, tapi ternyata menjadi 2,4 juta termasuk di Jabar (Jawa Barat) jumlahnya kurang lebih 30 ribu,” ucapnya.
Sehingga dengan hal itu, Anas mengaku tengah mengkaji terkait dengan rencana penghapusan tenaga non ASN yang akan dilakukan di Bulan November 2023.
“Kita lagi kaji, sudah ketemu juga dengan asosiasi gubernur, walikota, dan para bupati untuk mencari jalan tengahnya. Jadi sabar saja kita tunggu (hasilnya),” ungkapnya.
“Bahkan saya kemarin juga sudah ketemu dengan komisi 2 (DPR RI) untuk kedua kalinya sambil memperbaiki PP dan undang-undang ASN. Jadi kita sedang cari solusi yang terbaik terutama di prioritas kami yaitu (tenaga) kesehatan dan pendidikan,” tutur Anas.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Provinsi Jawa Barat (BKD Jabar) menyebut masih ada sekitar 36 ribu tenaga non ASN atau honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di tahun 2023.