JABAREKSPRES – Untuk menjaga udara bersih di wilayah Jabodetabek, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan uji emisi untuk mengurangi Polusi.
Uji Emisi ini merupakan kerja sama Pemda di wilayah Jabodetabek telah menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas udara bersih dan mengurangi polusi.
Pengurang polusi diawali dengan melakukan uji emisi secara massal terhadap kendaraan umum secara serentak di wilayah Jabodetabek yang telah berlansung pada, Senin (05/06).
Lebih dari 2.000 kendaraan roda dua maupun roda empat melakukan uji emisi yang dipusatkan di area Taman Ragunan Marga Satwa.
Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan, masyarakat pemilik kendaraan harus memiliki kepedulian terhadap emisi gas buang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
‘’Pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” ujar Luckmi.
Bentuk komitmen bersama ini nantinya dilanjutkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara bersih.
‘’Targetnya adalah mencapai Indek Kualitas Udara yang lebih baik,’’ ujar dia.
KLHK juga memberikan fasilitas aplikasi uji emisi terpadu atau SI Umi yang baru saja di launching.
Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
‘’Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara resmi, serta warga masyarakat,’’ turur dia.
Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi.
Setiap kendaraan harus sudah memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif.
‘’Penerapannya akan dilakukan pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan,” tutur Luckmi.
Pemeriksaan kendaraan ini merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi.