Contoh Khutbah Idul Adha  tentang  Hikmah Berkurban dan Aturan-aturannya

Keenam: Hewan yang akan disembelih dibaringkan ke sisi kiri, lalu dihadapkan ke arah kiblat, lalu si penyembelih menginjak bagian leher hewan sambil bagian kepala dipegang, lalu si penyembelih dianjurkan pula menghadap kiblat.

Ketujuh: Membaca bismillah dan takbir, paling minimal adalah dengan bacaan BISMILLAH WALLAHU AKBAR.

Kedelapan: Berdoa kepada Allah agar amalan qurban dari shahibul qurban diterima dengan bacaan: ALLOHUMMA HADZIHI MINKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNII ATAU MIN (disebutkan nama) (artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu, untuk-Mu, terimalah qurban dariku atau dari …).

Kesembilan: Hasil qurban disunnahkan dicicipi oleh shahibul qurban, lalu sisanya bisa sebagai sedekah kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah yang masih segar, dan sisanya dibagi sebagai hadiah untuk kerabat, tetangga, dan teman.

Kesepuluh: Hasil qurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Tukang jagal hendaklah diberi upah yang layak, tetapi tidak boleh upah jagal hanya murni diambil dari hasil qurban.

اللهُ أَكْبَر ،اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

Ma’asyiral Muslimin wal Muslimat rahimakumullah,

Ibadah selanjutnya yang identik dengan hari raya Iduladha adalah ibadah haji ke Tanah Suci. Ibadah haji merupakan kewajiban bagi kita umat Islam yang memiliki kemampuan. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya dalam surat Ali Imran ayat 97,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Ibadah haji adalah ibadah dengan fisik dan harta. Adapaun ibadah shalat dan puasa adalah ibadah dengan fisik kita. Sedangkan, zakat adalah ibadah dengan harta kita.

Karena ibadah haji melibatkan harta dan fisik, maka tentu yang diwajibkan adalah orang-orang yang mampu saja. Mereka yang sudah wajib untuk berhaji adalah: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kemampuan. Kemampuan yang dimaksud adalah: (1) memiliki bekal dan kendaraan (di mana hartanya bisa memenuhi utangnya dan beban nafkah keluarga saat pergi hingga kembali dari berhaji), (2) aman di perjalanan, (3) mampu untuk melakukan perjalanan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan