“Bilamana ini tidak didengar, mogok nasional yang diorganisir oleh serikat-serikat buruh, karena itu kewenangan serikat buruh sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998,” beber Said.
“Bukan mogok kerja. APINDO enggak usah berbohong pada buruh. Mogok nasional, stop produksi, keluar pabrik, lumpuhkan Indonesia,” pungkasnya. (Bas)