Presiden KSPSI, Said Iqbal Tantang APINDO

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal tantang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk memotong penghasilan usahanya sebesar 50 persen.

Hal itu disampaikannya terkait pemerintah yang diminta untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2003.

“Hanya pemerintah Indonesia dan menteri-menteri terkait yang paling aneh di dunia ini. Naik gaji 4 persen, dipotong upah 25 persen,” kata Said pada Rabu (7/6).

Said mewakili suara kaum buruh meminta supaya aturan tersebut dicabut, sebab dinilai sangat merugikan para pekerja.

“Menteri saja yang dipotong upahnya. Coba menteri mau tidak kalau dipotong upahnya? Jangan hanya buruh yang dipotong upah,” ujarnya.

Diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen. Dengan kata lain, perusahaan mempunyai celah untuk memotong upah pekerja sebesar 25 persen.

Menyoroti tidak adanya kesetaraan dalam aturan tersebut alias dinilai hanya menekan kaum buruh, Said menegaskan supaya menteri pun dikenai peraturan serupa terkait pemotongan insentif.

“Menteri saja enggak mau dipotong upahnya, masa buruh disuruh dipotong upahnya. Buruh mau kerja sampai malem,” tegas Said.

“Coba Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perekonomian, Menteri Perindustrian lalu Menteri Perdagangan potong upah 50 persen seperti di Brasil, mau enggak?” lanjutnya.

Said pun dengan lantang menantang para pengusaha yang tergabung dalam APINDO, agar mau memotong pemasukan mereka sebesar 50 persen.

“Itu pengusaha-pengusaha yang tergabung di APINDO, Asosiasi Tekstil, Asosiasi Sepatu, saya tantang kamu. Potong pendapatan kamu 50 persen, mau enggak?” tegasnya.

“Kalau kamu enggak mau, kenapa mau disuruh?,” tambah Said.

Dia pun meminta, guna kaum buruh tak semakin dirugikan, maka pemerintah harus mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2003 serta peraturan lain yang dinilai memberatkan para pekerja.

“Cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. UU Cipta Kerja itu cukup merugikan para kaum buruh,” paparnya.

Said melanjutkan, nasib para buruh semakin tidak jelas setelah hadirnya UU Cipta Kerja tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan