“Kalau sepuluh hari berturut-turut tidak masuk kerja itu sama dengan pengunduran diri atau bisa dipecat dari statusnya ASN. Untuk tahun ini (2023) dan tahun 2022 tidak ada kasus pemecatan karena mangkir,” kata Rully. (MG6)
Hari Pertama Kerja Setelah Libur Panjang, 37 ASN Mangkir


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News