Selain itu jika perlu ada penanda tanganan yang menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Apabila sang pendidik telah memiliki sertifikasi serta penanda tanganan janji tapi dilanggar, maka harus diberikan hukuman yang memang disepakati sesuai aturan.
“Guru itu harusnya punya etika sebagai guru, namun bagaimana kita bisa melihatnya. Khusus bagi guru-guru madrasah atau pendidik non formal, itu siapa yang akan mengawasi,” beber Antik..
Mengingat perkara asusila yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap anak-anak masih kerap terjadi, maka sangat diperlukan aturan serta hukuman khusus bagi para pelaku kejahatan tersebut.
“Harus ada pencegahan, salah satunya sanksi khusus bagi oknum guru ngaji tersebut. Kemudian Kementerian Agama harusnya bisa memastikan konsen tersebut,” pungkas Antik. (bas)