Perguruan Tinggi Terkemuka di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya

5. STIE Tribuana

– Kode PT: 043181
– Status PT: Di tutup
– Alamat: Jalan Kebon Kelapa No. 1 Perum Pemda Tambun, Kota Bekasi.

Kabar mengenai pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini menjadi sorotan publik. Dalam hal ini, masyarakat menjadi prihatin terhadap nasib para mahasiswa dan mahasiswi yang telah lulus dari perguruan tinggi tersebut. Namun, dengan penjelasan dari Samsuri, di harapkan kekhawatiran tersebut dapat mereda.

Pernyataan dari Samsuri bahwa ijazah tetap valid jika sudah di berikan sebelum pencabutan izin operasional menenangkan para lulusan. Bagi mereka yang telah menerima ijazah dengan nomor nasional, dapat di pastikan bahwa ijazah mereka tetap sah dan di akui oleh pihak berwenang.

Namun, Samsuri juga menekankan pentingnya verifikasi data dan kelulusan oleh LLDikti. Hal ini penting agar tidak ada ijazah yang di keluarkan tanpa proses pembelajaran yang layak atau tanpa terdaftar di PPDikti. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran semacam itu dan memastikan bahwa ijazah yang di keluarkan secara ilegal tidak di anggap valid.

Bagi perguruan tinggi yang telah kehilangan izin operasionalnya, proses legalisasi ke depannya harus di lakukan melalui LLDikti wilayah kerja masing-masing. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang di ambil dalam pemulihan status perguruan tinggi tersebut sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk memperoleh informasi terkini mengenai pencabutan izin operasional perguruan tinggi di Jawa Barat. Laman PPDikti menjadi sumber informasi yang dapat di andalkan untuk mendapatkan berita terbaru dan terpercaya seputar status perguruan tinggi.

Pencabutan izin operasional ini menjadi peringatan bagi perguruan tinggi lainnya untuk mematuhi peraturan dan menjaga kualitas pendidikan yang tinggi. Di harapkan bahwa langkah-langkah yang di ambil oleh pemerintah dalam hal ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, terutama para mahasiswa dan mahasiswi yang berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan