Bagi sebagian besar nasabah, hal ini dianggap mengganggu, terutama ketika mereka terus-menerus dihubungi oleh pihak penagih. Beberapa nasabah bahkan memilih untuk memblokir nomor tersebut, dan dalam kasus ini, pihak penagih atau DC akan menghubungi kontak darurat sebagai upaya untuk memberikan pengingat.
Tagihan Membengkak
Selain mendapatkan peringatan, resiko bagi mereka yang telat membayar pinjaman Rupiah Cepat adalah tagihan yang semakin membengkak. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.
BACA JUGA: 7 Bahaya Galbay di Pinjol Ilegal, Tak Boleh Remehkan Ini!
Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Pengalaman dan risiko telat membayar pinjaman Rupiah Cepat selanjutnya adalah masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Jika nama Anda tercatat dalam daftar hitam tersebut karena telat membayar pinjol, akan sulit bagi Anda untuk mengajukan pinjaman di bank lain.
Pada awalnya, komunikasi antara pihak aplikasi pinjaman online ini dan pengguna berjalan baik tanpa kata-kata yang menyakiti hati.
Pengalaman Pengguna yang Galbay
Namun, seiring berjalannya waktu, perlakuan menjadi tidak menyenangkan. Isi chat menjadi tidak teratur, mengandung ancaman, dan sejenisnya.
Pihak aplikasi pinjol ini akan terus menelepon kita hingga kita membayar cicilan utang kita, bahkan mereka tidak ragu untuk melakukan tindakan yang mempermalukan kita.
Ancaman dari pihak penagihan Rupiah Cepat sangat kejam dan tidak mengikuti etika yang seharusnya. Risiko galbay di Rupiah Cepat selanjutnya adalah dampaknya di masa depan.
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari website resmi OJK, saat ini semua data kita belum masuk ke dalam SLIK OJK, tetapi semua data kita terkait masalah galbay akan masuk dan tercatat di Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL).
Risiko gagal bayar sangat serius. Di masa depan, Anda mungkin tidak akan dapat mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online lainnya. Bahkan, ada kemungkinan bahwa Anda juga tidak dapat mengajukan kredit untuk motor atau kredit apapun yang sah dan diakui di Indonesia.
Jika Anda mengalami ancaman atau tindakan kekerasan dari pihak penagihan dari aplikasi pinjaman online manapun, penting bagi Anda untuk melaporkan pinjol terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dengan nomor resmi 150505 atau mengunjungi website resmi di https://www.afpi.or.id.