JABAR EKSPRES – Terdapat lima perguruan tinggi di Jawa Barat (Jabar) yang ditutup setelah izinnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kelima perguruan tinggi yang tutup tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.
Pencabutan izin perguruan tinggi ini dilakukan sesuai dengan keputusan yang dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten.
BACA JUGA: Viral Beberapa Perguruan Tinggi Ditutup! Ini Cara Cek Status Perguruan Tinggi di PDDIKTI
Sebelumnya, juga ditemukan sebanyak 37 kampus yang memerlukan pembinaan lebih lanjut.
5 perguruan tinggi tersebut akhirnya mendapat sanksi tegas, akibat terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Pelanggaran tersebut salah satunya yakni disebabkan karena memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.
Meski tak mengungkap nama kampus yang tutup, apabila melihat pada situs pddikti.kemdikbud.go.id, PT yang berstatus tutup yakni:
– STIE Tridharma
– STIMIK Tasikmalaya
– Akademi Kesenian Bogor
– STIKIP Albina
– STIE Tribuana
Hal itu lantaran perguruan tinggi tersebut melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
BACA JUGA: Lima Perguruan Tinggi di Jawa Barat Ditutup Kemendikbudristek, Salah Satunya di Bandung!
Isi dari Permendikbud Nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, pada awal tahun 2020.
Di Permen ini disebutkan bahwa tunjuan Pendidiran dan Perubahan adalah meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi
Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.