JABAR EKSPRES- Beberapa Perguruan tinggi di Jawa Barat telah kehilangan izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut M. Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten, izin tersebut dicabut dengan tujuan menjaga kualitas pendidikan tinggi di perguruan tinggi tersebut. Selain 5 perguruan tinggi di Jawa Barat, secara keseluruhan terdapat 17 perguruan tinggi di Indonesia yang kehilangan izin operasionalnya.
Lembaga LLDIKTI memiliki peran penting dalam menjaga mutu perguruan tinggi di wilayahnya dan fokus pada pembinaan perguruan tinggi agar mutunya tetap baik, kata Samsuri saat diwawancarai pada hari Selasa (30/5). Meskipun demikian, Samsuri enggan untuk menyebutkan nama-nama sekolah tinggi yang kehilangan izin operasionalnya. Namun, perguruan tinggi yang terkena dampak tersebut terletak di Tasikmalaya, Bandung, dan tiga sekolah tinggi lainnya di wilayah Jabodetabek.
Samsuri menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengetahui sekolah tinggi mana yang kehilangan izin operasionalnya untuk memeriksa situs web pddikti.kemdikbud.go.id. Dia berpendapat bahwa masyarakat sekarang sudah cerdas dan dapat melihat semua informasi melalui sistem tersebut. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar ke perguruan tinggi, disarankan untuk memeriksa statusnya terlebih dahulu di halaman tersebut. Situs web tersebut memuat informasi mengenai status aktif atau penutupan sekolah tinggi.
Menurut Samsuri, ada beberapa alasan mengapa sebuah sekolah tinggi kehilangan izin operasionalnya. Salah satunya adalah karena perguruan tinggi tersebut melakukan pelanggaran serius. Temuan pelanggaran tersebut kemudian melalui kajian dan proses yang panjang agar sekolah tinggi tersebut dapat memperbaikinya. Namun, jika batas waktu yang ditentukan telah terlampaui, maka izin operasionalnya akan dicabut dengan terpaksa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 tahun 2020, pasal 21 menjelaskan beberapa alasan mengapa sebuah PTS dapat kehilangan izinnya. Alasan-alasan tersebut antara lain tidak memenuhi syarat pendirian dan/atau dikenai sanksi administratif yang berat.
Selanjutnya, pada pasal 71 dijelaskan lebih rinci tentang pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif yang berat. Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tinggi atau program studi memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, melakukan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersial, dan menyelenggarakan pendidikan jarak jauh tanpa izin dari menteri.