LLDIKTI Jawa Barat Peringatkan 37 Perguruan Tinggi Swasta Lakukan Perbaikan

BANDUNG – Kabar pencabutan izin operasinal perguruan tinggi  swasta (PTS) di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, kebudaayaan, Ridet dan teknologi (Mendibudristek) menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Selain lima perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten juga sudah memberikan peringatan kepada 37 lembaga pendidikan agar memperbaiki administrasi dan kualitas pelayanan pendidikan.

‘’Totalnya ada 37 PTS yang kini tengah dibina secara intensif,’’ kata Samsuri kepada Jabarekspres.com, Rabu. (31/5).

BACA JUGA: Lima Perguruan Tinggi di Jawa Barat Ditutup Kemendikbudristek, Salah Satunya di Bandung!

Menurutnya, pembinaan ini akan dilakukan dengan memberikan batas waktu. Akan tetapi jika pembinaan ini tidak mengarah kepada perbaikan maka akan diberikan rekomendasi dan evaluasi. Bahkan sampai diberikan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Menurut Samsuri jumlah perguruan tinggi yang mendapatkan peringatan di Jawa Barat dan Banten cukup banyak jumlahnya.

Secara total jumlah perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten ada 443 buah. Pada 2023 ini ada 37 PT yang mendapatkan peringatan dan dilakukan pembinaan.

Selain itu, bagi PT yang telah dicabut izin operasionalnya tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas perkuliahan.

BACA JUGA: Penderita Sifilis atau Raja Singa di Jawa Barat Ada 3.186 Kasus!

Bagi pihak kampus yang merasakan keberatan dengan keputusan melakukan pencabutan izin operasional bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Masih kata Samsuri, untuk PT yang mendapat sanksi berat pencabutan izin operasional tentunya kampus tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas.

Kampus tidak bisa beroperasi kecuali melakukan perlawanan dan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Samsuri menuturkan, ada alasan penting kenapa pihak Diktiristek melakukan pencabutan izin operasional sebuah perguruan tinggi.

BACA JUGA: Kasus Penderita Sifilis atau Raja Singa di Kota Bandung Capai 881 Orang

Pertama, PT tersebut tidak memenuhi standar proses pembelajaran untuk para mahasiswa.

‘’Misalnya ada indikasi mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran,’’ cetusnya.

Putusan pencabutan izin operasional PT juga harus melalui proses panjang dan berdasarkan kajian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan