JABAR EKSPRES – Sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023.
Seperti diketahui bahwa sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Terkait informasi sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA: Polri Gelar Sidang Kode Etik, Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini
Menurut keterangan Ahmad Ramadhan, dalam sidang hari ini Selasa, 30 Mei 2023 tersebut menghadirkan 13 orang sebagai saksi dan seorang ahli.
“Hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 30 Mei 2023.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan membeberkan agenda sidang kode etik tersebut.
Di antaranya yakni adanya pembacaan sangkaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, dan terduga pelaku.
Selanjutnya dengan pembacaan tuntutan, nota pembelaan, dan diakhiri dengan pembacaan putusan.
Adapun susunan dari Komisi Kode Etik Polri yakni dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri).
Serta Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri) dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Sebelumnya, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sidang kode etik Teddy Minahasa digelar pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
“Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.