JABAR ESKPRES – Pemerintah berencana untuk mengeluarkan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 5 Juni 2023. Besaran gaji ke-13, termasuk komponennya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji atau pensiun pokok yang ditambahkan dengan tunjangan yang terkait (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
Kapan Gaji ke-13 2023 PNS Cair?
Berdasarkan Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023, dijelaskan mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai berikut:
– Gaji ke-13 akan diberikan paling awal pada bulan Juni 2023.
– Jika pembayaran gaji ke-13 belum dapat dilakukan, maka akan dilakukan setelah bulan Juni 2023.
– Jumlah gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2023.
BACA JUGA: Jadwal Rekrutmen dan Kapan CPNS 2023 Dibuka, KemenPAN RB Beri Bocoran
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pencairan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023. Hal ini diberlakukan karena periode 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 (Juni 2023)”, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Minggu, 28 Mei 2023.
Rincian Gaji ke-13 PNS 2023
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
3. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta