Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg 

JABAREKSPRES – Jajaran Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik pengoplos gas Elpiji 3 kg bersubsidi.

Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg  di lakukan oleh AS, 32, K 40, dan SBS, 28, yang bertempat di Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur.

Ketiganya nekat menyalahgunakan gas Elpiji 3 kg itu untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual harga di bawah pasaran.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebutka, dalam aksinya para pelaku mampu mengoplos 1000 gas elpiji 3 Kg itu.

‘’Caranya, mereka menyuntikan melalui tabung gas elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg,’’ ujar Bismo kepada wartawan, Senin (29/5).

Praktik pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg ini diketahui berkat informasi dari masyarakat yang beroperasi sejak 19 Mei 2023.

Perbuatan ilegal tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Bogor Kota pada  26 Mei 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya memiliki peran masing-masing. Seperti AS merupakan pemodal. SBS sebagai pengoplos gas dan K sebagai sopir.

Aksi mereka berawal dari C yang merupakan oknum penjual gas 3 Kg di wilayah Jakarta.

Pelaku AS bekerja sama dengan C untuk mencari Gas 3 Kg dalam jumlah banyak.

Mereka menyepakati membeli gas 3 Kg dalam keadaan isi sebanyak 9 rit. Satu ritnya sebanyak 280 tabung.

Mereka kemudian melakukan pengpplosan dengan menyuntikan 4 tabung gas elpiji 3 Kg ke dalam gas berukuran 12 kg.

Dari praktik tersebut pelaku kemudia menjual gas 12 Kg sebesar Rp 130 ribu. Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 60 ribu.

Sedangkan dari hasil pengoplosan gas 50 Kg mereka mendapat keuntungan lebih besar dengan nilai Rp 500 ribu.

‘’Tabung gas elpiji 50 kg dijual seharaga Rp800 ribu dan dipasarkan ke sejumlah agen gas di wilayah Jakarta dan Bekasi,’’ kata dia.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita 2 mobil truk, dan 3 mobil pikap bermuatan tabung gas berukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.

“Jadi total gas 3 kg ada 780 tabung, 288 di antaranya berisi, sisanya kosong karena sudah dipindahkan. Kami juga menyita tabung gas 12kg sebanyak 167 tabung dan tabung gas 50 kg sebanyak 35 tabung,” urainya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (yud/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan