Komponen gaji ke-13 tahun 2020 buat kalian semua terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Nah, buat yang udah pensiun, komponennya meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan penghasilan.
Nah, pemerintah bayar gaji ke-13 ini pada bulan Agustus 2020. Sayangnya, gaji ke-13 di tahun itu gak berlaku buat pejabat eselon 1, eselon 2, dan yang setingkatnya, bro.
Gaji ke 13 Tahun 2021
Oke, sekarang masuk tahun 2021, gaji ke-13 tahun ini diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021. Nah, gaji ke-13 ini diberikan buat PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan masih banyak lagi.
Komponennya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Pencairan gajinya dimulai dari bulan Juli 2021, bro.
Ada yang menarik di tahun 2021, nih. Pembayaran gaji ke-13 bakal sebesar gaji bulan Juni yang kalian dapatkan sebelumnya, tanpa ada potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai) atau potongan Taperum (Tabungan Perumahan). Lumayan kan, dapet gaji ke-13 tanpa potongan!
Gaji ke 13 Tahun 2022
Tahun 2022 ada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 yang ngebahas soal ini. Intinya, pemerintah menentuin komponen gaji ke-13 berdasarkan sumber pembayarannya.
Nah, buat para PNS/ASN yang gajinya dari APBN, gaji ke-13 mereka terdiri dari beberapa bagian, loh. Ada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, plus 50 persen tunjangan kinerja yang sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan mereka.
Kalau buat PNS/ASN yang gajinya dari APBD, gaji ke 13 mereka juga ada komponennya. Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, atau tunjangan umum, ditambah tambahan penghasilan yang paling banyak 50 persen. Tapi ini tergantung dari instansi pemerintah daerah yang memberi tambahan penghasilan. Eh, tapi jangan lupa ya, ini harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji ke Tahun 2023
Gaji ke-13 tahun 2023 udah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, bro. Nah, gaji ke 13 ini ada dua komponen penting, nih. Yang pertama, buat PNS/ASN yang gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat. Nah, komponennya termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, sama tunjangan jabatan yang struktural/fungsional/umum. Keren, kan?