Mekanisme Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS yang Sudah Meninggal

Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 Pegawai yang Sudah Meninggal

Pembayaran dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Melalui rekening pegawai yang bersangkutan dengan catatan rekening tersebut masih aktif dan dikuasai oleh ahli waris pegawai.
  2. Melalui rekening ahli waris pegawai yang meninggal dunia dengan dibuktikan dokumen pendukung yang menerangkan bahwa penerima dana adalah benar-benar ahli waris pegawai. Selain itu, nama penerima dana dan rekeningnya harus didaftarkan sebagai suplier pada SPAN.
  3. Dalam hal ahli waris tidak bisa melakukan pembukaan rekening, dapat dibayarkan melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pegawai.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan