Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 Pegawai yang Sudah Meninggal
Pembayaran dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Melalui rekening pegawai yang bersangkutan dengan catatan rekening tersebut masih aktif dan dikuasai oleh ahli waris pegawai.
- Melalui rekening ahli waris pegawai yang meninggal dunia dengan dibuktikan dokumen pendukung yang menerangkan bahwa penerima dana adalah benar-benar ahli waris pegawai. Selain itu, nama penerima dana dan rekeningnya harus didaftarkan sebagai suplier pada SPAN.
- Dalam hal ahli waris tidak bisa melakukan pembukaan rekening, dapat dibayarkan melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pegawai.
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.*