JABAR EKSPRES – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai menerima gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 ini di berikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Setiap tahunnya, penyaluran gaji ke-13 di atur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga : Gaji 13 Pensiunan Cair Juni 2023? Peserta Pensiun Wajib Lakukan Ini!
Peraturan ini menetapkan jumlah dan komponen dari gaji ke-13 tersebut.
Sebagai contoh, pada tahun 2018, aturan mengenai gaji ke-13 ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018.
Kemudian, aturan tersebut di terbitkan kembali pada tahun-tahun berikutnya, seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2019.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 yang di berikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Bagi penerima pensiun, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2020, aturan mengenai gaji ke-13 di terbitkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.
Aturan ini juga mencakup pemberian gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang di tempatkan atau di tugaskan di perwakilan RI di luar negeri, serta kepada penerima tunjangan dan penerima uang tunggu.
Baca juga : Mekanisme Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS yang Sudah Meninggal
Besaran gaji ke-13 pada tahun 2020 di berikan maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020 dan di bayarkan pada bulan Agustus 2020.
Gaji ke-13 tahun 2021 di atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Aturan ini menyatakan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Gaji ke-13 tahun 2021 terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai dengan jabatan atau pangkat.
Selain PNS/ASN, gaji ke-13 juga di berikan kepada menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setara, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPR, hakim ad-hoc, dan pegawai lainnya yang di angkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.