Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS Tahun 2023? Simak di Sini Informasinya!

JABAR EKSPRES – Pemerintah telah menetapkan pencairan atau pembayaran gaji ke 13 pada bulan Juni untuk PNS, yang notabene bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Kabar ini akan membawa kegembiraan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Pada tanggal 5 Juni 2023, penerimaan gaji ke 13 akan segera terealisasi. Ini merupakan langkah yang sengaja diambil oleh pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan bagi mereka.

Tujuannya tak lain adalah untuk mendukung belanja pendidikan bagi putra dan putri dari keluarga aparatur sipil negara.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan beban keuangan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dapat terbantu.

Ini adalah kesempatan besar bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan untuk merencanakan dan mengalokasikan dana dengan lebih baik.

Besaran Gaji ke-13

Untuk besaran hingga komponen gaji ke-13 yang akan diterimakan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, untuk komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.

Berdasarkan pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2024, untuk gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan untuk komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Sesuai pasal 2 PP tersebut dijelaskan, Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan aturan PP tersebut, besaran gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Sedangkan untuk PNS dan TNI Polri yang mendapat gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah.

Termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan