JABAR EKSPRES – Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Mereka dijamin akan menerima tambahan pendapatan bulan depan lewat gaji ke 13.
Pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang, pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke 13 kepada para penerima.
Pencairan atau pembayaran gaji ke 13 ini sengaja dilakukan pada bulan Juni yang bersamaan dengan tahun ajaran baru. Tujuannya adalah agar tambahan pendapatan tersebut dapat membantu dalam biaya pendidikan bagi anak-anak keluarga aparatur sipil negara.
Besaran Gaji ke-13
Untuk besaran hingga komponen gaji ke-13 yang akan diterimakan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Namun, untuk komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.
Berdasarkan pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2024, untuk gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA: Kapan Gaji 13 Pensiunan Cair 2023? Catat Bulan Pencairannya!
Sedangkan untuk komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Sesuai pasal 2 PP tersebut dijelaskan, Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan aturan PP tersebut, besaran gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Sedangkan untuk PNS dan TNI Polri yang mendapat gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah.
Termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta