Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
– Sekretaris: Rp 18,34 juta
– Anggota: Rp 18,34 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,70 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta
BACA JUGA: Gaji 13 PNS dan ASN Sudah di Depan Mata, Tanggal Berapa?
Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta
- SMA/Diploma I/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta
- Diploma II dan Diploma III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta
- Strata I/Diploma IV/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta
- Strata II/Strata III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta