Update Informasi PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi 2023

Meliputi Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Bandung Kidul. Sekolah-sekolah yang termasuk dalam zona C antara lain SMPN 3, SMPN 4, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 13, SMPN 20, SMPN 28, SMPN 30, SMPN 31, SMPN 34, SMPN 37, SMPN 43, SMPN 60, dan SMPN 62.

Zona D

Meliputi Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, dan Astana Anyar. Sekolah-sekolah yang termasuk dalam zona D antara lain SMPN 1, SMPN 6, SMPN 9, SMPN 21, SMPN 23, SMPN 24, SMPN 25, SMPN 32, SMPN 33, SMPN 36, SMPN 38, SMPN 39, SMPN 41, SMPN 47, SMPN 55, SMPN 57, SMPN 67, SMPN 68, SMPN 73, dan SMPN 75.

Jalur PPDB dengan kuota paling tinggi untuk semua jenjang pendidikan adalah jalur zonasi.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai jalur zonasi PPDB 2023 yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

BACA JUGA: Ketahui Mekanisme PPDB Jalur Afirmasi Kota Bandung 2023, Ini Tahapnya

Informasi Detail PPDB Kota Bandung 2023

  • Persyaratan Umum:

  1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
  • Persyaratan Khusus:

  1. Berdomisili di dalam zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  2. Zonasi dalam daerah Kota, Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum tanggal 26 Juni 2022.
  3. Jika Kartu Keluarga diterbitkan setelah 26 Juni 2022 karena adanya perubahan data selain alamat tempat tinggal, hal tersebut dapat dibuktikan dengan Fotokopi Kartu Keluarga lama atau Surat Keterangan dari Kelurahan, serta keterangan RT dan RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di alamat tersebut selama lebih dari 1 tahun.
  • Jarak:

  1. Calon peserta didik berhak memilih 2 sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal.
  2. Calon peserta didik SD, jika sekolah tujuan berjarak 1000 meter/1 km dari domisili namun tidak termasuk dalam kategori zona di atas, maka termasuk dalam 1 zonasi dengan sekolah tersebut.
  3. Calon peserta didik SMP, jika sekolah tujuan berjarak 3000 meter/3 km dari domisili namun tidak termasuk dalam kategori zona di atas, maka termasuk dalam 1 zonasi dengan sekolah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan