Heboh Wabup Rokan Hilir Terciduk Ngamar Bareng Pejabat Dispenda, Ternyata Ini Sanksi bagi PNS yang Selingkuh

Tidak hanya hidup bersama, pernyataan tersebut juga berlaku untuk jenis selingkuh lainnya yang dinilai mengkhianati pasangan baik istri maupun suami yang sah secara hukum agama dan negara.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Hal itu tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri dari, sebagai berikut.

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Itulah sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh, lantaran selingkuh dinilai merupakan hal yang tidak terpuji.

Selain dapat merusak citra PNS, selingkuh tentu akan merusak keharmonisan keluarga orang yang bersangkutan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan