PPDB Jabar 2023, Peluang Baru bagi Calon Peserta Didik Jawa Barat

PPDB Jabar 2023
PPDB Jabar 2023
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Para calon peserta didik di Jawa Barat (PPDB Jabar 2023) dapat menghirup udara segar dengan di bukanya pendaftaran Tahap 1 pada tanggal 6-10 Juni 2023.

Kini, menjelang pembukaan PPDB Jabar 2023, waktunya untuk menyiapkan dokumen yang di perlukan sesuai dengan jalur pendaftaran yang di inginkan.

Dalam PPDB Jabar 2023 untuk tingkat SMA dan SMK, terdapat berbagai jalur yang dapat di ikuti, seperti Jalur Prestasi Nilai Rapor SMA, Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Jalur Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus, dan Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu.

Baca Juga:Samsung Galaxy A24, Ponsel Canggih yang Bikin Kamu Terpukau!Cara Membuat Seblak Cobek ala Rafael SMASH, Resep Gampang yang Bikin Lidah Bergoyang!

Oleh karena itu, persiapkan juga dokumen yang di perlukan untuk jalur-jalur ini.

Dokumen PPDB Jabar 2023

Berikut adalah dokumen yang perlu di siapkan sesuai dengan informasi yang di peroleh dari laman resmi PPDB Jabar:

1. Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga yang di terbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran, serta KTP
4. Buku rapor semester 1-5
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Dokumen Khusus PPDB Jabar 2023

Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat juga dokumen khusus yang perlu di siapkan untuk PPDB Jabar, yaitu:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan, yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan khusus bagi pelamar pada Jalur Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
2. Hasil asesmen atau diagnosa kekhususan oleh para ahli bagi calon siswa dengan disabilitas
3. Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW bagi pelamar afirmasi korban bencana alam atau bencana sosial (seperti kerusuhan, konflik, dan lainnya)
4. Surat Tugas Orang Tua bagi pelamar yang berada dalam Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 3 tahun)/Anak Guru

0 Komentar