Ini Masa Jabatan Pimpinan KPK Sebelum Diubah, Sekarang Jadi 5 Tahun!

JABAR EKSPRES – Perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seluruh permohonan pengujian UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah dikabulkan oleh MK.

Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK mengajukan permohonan tersebut dan sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5/2023).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman, Ketua MK ketika membacakan putusan UU KPK.

Melansir dari informasi di laman MK, berikut beberapa hal yang disampaikan Mahkamah yang menjelaskan isi dalam amar putusan tersebut.

Dijelaskan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang awalnya berbunyi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Lalu menyebutkan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi:

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Masa Jabatan Pimpinan KPK Sebelum dan Sesudah Diubah Jadi 5 Tahun

Sebelumnya masa jabatan pimpinan KPK yaitu 4 tahun, dan saat ini menjadi 5 tahun.

Berdasarakan pertimbangan hukum oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menjelaskan terkait ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun itu tidak saja bersifat diskriminatif.

Tetapi juga dinilai tidak adil, apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama mempunyai nilai constitutional importance.

Melihat dari asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien apabila disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Tinggalkan Balasan