JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia sedang mendorong masyarakatnya untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan dengan cara memberikan subsidi motor listrik dan mobil listrik.
Namun, saat ini pemerintah sedang menggencarkan subsidi motor listrik yang bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan bakar fosil ke motor listrik yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dalam program subsidi motor listrik ini pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7 juta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : 3 Aplikasi Untuk Membuat Stiker WA dengan Mudah, Bisa di Coba Sekarang!
BACA JUGA : Cara Bikin Stiker WhatsApp di HP Android dan iPhone, Tanpa Aplikasi!
Sebelum membeli motor listrik, pahami terlebih dahulu cara mendapatkan subsidi motor listrik tahun 2023 serta ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
1. Registrasi dan Persyaratan
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi.
Pemerintah akan membuka pendaftaran secara online melalui situs web resmi yang ditentukan.
Calon penerima subsidi harus mengisi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang akurat dan lengkap.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk merk tertentu seperti, Volta motor listrik, Gesits, dan Selis. antara lain:
- Warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Usia minimal 17 tahun.
- Memiliki SIM C (Surat Izin Mengemudi Kelas C) yang masih berlaku.
- Tidak memiliki catatan kejahatan atau pelanggaran hukum terkait kendaraan bermotor.
- Motor listrik yang akan dibeli harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pemerintah.
- Diutamakan UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA
2. Jenis Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi
Pemerintah telah menetapkan jenis motor listrik yang berhak menerima subsidi. Motor listrik yang memenuhi syarat harus memiliki spesifikasi teknis tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, seperti daya maksimum, kapasitas baterai, dan efisiensi energi.
3. Proses Seleksi dan Alokasi Subsidi
Setelah pendaftaran ditutup, pemerintah akan melakukan proses seleksi untuk menentukan penerima subsidi.
Proses ini melibatkan pengecekan kepatuhan terhadap persyaratan dan verifikasi data yang diajukan.
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News