JABAREKSPRES – PPDB SMP di Kota Bandung tahun 2023 saat ini sedang memasuki pengisian data diri peserta didik dari tanggal 22 Mei sampai 9 Juni 2023. Pengisian data diri dapat
dilakukan secara mandiri atau atas nama pengajar ke rumah. Peserta didik yang tiba setelah batas waktu pengisian data diri dapat mendaftar dan memilih sekolah pada 12 Juni 2023.
Ada 4 jalur persetujuan yang dapat dipilih, yaitu jalur prestasi, pengalihan tugas orang tua, afirmasi dan zonasi. Setiap jalur mempunyai kuota serta jadwal yang berbeda-beda.
Maka dari itu yuk ketahui secara bersama informasi secara utuh terkait PPDB Kota Bandung yang dikutip dalam naskah resminya.
Baca Juga: Terbaru! Harga HP Samsung M53 5G 2023 yang Mempunyai Fitur Keren!
Persyaratan PPDB SMP Kota Bandung Tahun 2023
Syarat dan Ketentuan
- Anda mesti memiliki akte kelahiran atau akte kelahiran calon peserta didik
- Mempunyai kartu keluarga
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
Persyaratan Khusus
- Jalur Zonasi: Kartu keluarga diterbitkan sebelum 26 Juni 2022.
- Jalur Afirmasi: Jalur ini untuk memperkuat jalur bagi keluarga dalam situasi/kecenderungan ekonomi yang lebih lemah untuk melanjutkan pendidikan. Menyerahkan bukti pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Daftar Usulan DTKS kepada DPRD Kota sebagai bagian dari Musyawarah Kelurahan paling lambat tanggal 7 Juni 2023.
- Jalur Afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK): Lampirkan surat rekomendasi dari Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Jalur Migrasi orang tua: Melampirkan Surat Tugas orang tua/wali calon peserta didik atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru paling lambat tiga tahun sebelum pendaftaran PPDB (15 Juni 2020).
- Jalur Prestasi via Nilai Rapor: Nilai rapor kelas 4,5 dan dari semester pertama sampai enam dan SK peringkat apabila ada.
- Jalur Prestasi: Sertifikat atau Piagam Kompetitif maksimal 3 tahun dan maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran (1 Juli 2020 – 31 Desember 2022)
Kuota PPDB SMP Kota Bandung 2023
Ada empat jalur yang berbeda dengan jumlah kuota yng berbeda pula, yaitu perpindahan orang tua/wali dengan maksimal 5%, Prestasi maksimal 30%, Afirmasi minimal 15%, dan Zonasi minimal 50%.
Baca Juga: Berikut Persyaratan Daftar SMA/SMK PPDB 2023 Jawa Barat!