Jabar Ekspres – Fenomena Kampung Jalan Sangkuriang jadi salah satu contoh polemik tata ruang di Kota Bandung. Pengamat kebijakan publik menyarankan adanya perbaikan kebijakan soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran (UNPAD) Yogi Suprayogi, Kamis (25/5). Menurutnya fenomena itu terjadi karena kesalahan dari dua belah pihak.
“Masyarakat yang kurang pemahaman sementara pemerintah kurang penertiban sejak awal masyarakat membangun,” katanya.
Yogi menambahkan, fenomena permukiman itu erat kaitanya dengan tata ruang. Sementara pemerintah daerah juga memiliki peranan untuk menata tata ruang.
“Harusnya ada penegakkan hukum saat awal, tapi sayang sekarang sudah kejadian. Pemerintah juga yang disalahkan,” sambungnya.
BACA JUGA: Masih Hidupnya Praktik Prostitusi di Wilayah Kota Bandung
Menurut Yogi sangat tidak tepat juga jika hanya menyalahkan satu pihak.
“Harus objektif juga dalam melihat permasalahan,” cetusnya.
Yogi menyarankan segera ada perbaikan terkait tata ruang di lokasi tersebut. Kasihan juga masyarakat yang hidupnya terancam longsor.
Berkaitan dengan penarikan pajak, menurut Yogi juga harus didalami lebih lanjut. Jika masyarakat ada kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tentunya ada pengakuan pemerintah terkait eksistensi masyarakat tersebut. Sementara di sisi lain masyarakat tidak memiliki sertifikat hak milik tanah.
“Perlu di dalami ke pihak-pihak terkait juga,” jelasnya.
BACA JUGA: Badai El Nino di Musim Kemarau Berpotensi Landa Bandung Raya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Kampung Jalan Sangkuriang RT 05/RW 13, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong sudah puluhan tahun tinggal di kawasan bantaran sungai. Selain terancam longsor, mereka juga memiliki ancaman potensial dari sisi administrasi.
Hal itu terkait sertifikat kepemilikan lahan. Karena, mayoritas status tanah di kawasan yang kini juga padat penduduk itu masih milik Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketua RT 05, Basimin juga mengakui terkait status kepemilikan tanah tersebut.
“Saya tau kalau tidak punya sertifikat tanah. Warga juga paham itu,” jelasnya kepada Jabar Ekspres.
Selama ini juga tidak sampai ada gejolak berarti terkait status kepemilikan tanah warga jalan Sangkuriang. Pihak ITB juga belum sampai menekan warga untuk pindah.