JABAR EKSPRES – Rebecca Klopper, seorang wanita yang tengah menjadi sorotan publik dengan sejumlah kontroversi yang melibatkan video-video tak senonoh yang tersebar luas di berbagai platform media sosial. Namun, di balik sorotan itu, terdapat cerita yang lebih dalam tentang kehidupan dan dampak sosial yang timbul dari insiden ini.
Video pertama yang tersebar, berdurasi 47 detik, menghebohkan netizen dan menciptakan spekulasi tentang identitas wanita dalam video tersebut. Banyak yang meyakini bahwa Rebecca Klopper adalah orang di balik video tersebut, terutama karena hubungannya yang di ketahui dengan Fadly Faisal, seorang figur terkenal di dunia hiburan. Meski belum ada klarifikasi resmi, namun desas-desus itu tak dapat di hindari.
Namun, baru-baru ini, muncul video kedua yang mengguncang jagat maya. Kali ini, video berdurasi lebih panjang, yakni 11 menit, menyebar secara cepat di berbagai platform media sosial. Netizen, dengan antusiasme dan penasaran yang tinggi, memburu tautan unduhan video tersebut. Mereka menjelajahi Twitter, Facebook, dan Telegram, mencari jejak video panjang 11 menit milik Rebecca Klopper. Berbagai upaya di lakukan untuk mendapatkan akses ke video tersebut.
baca juga: Gempar Video 47 Detik Rebecca Klopper, Begini Kata Haji Faisal
Salah satu pengguna Twitter dengan akun bernama @dedekkugem berhasil mengunggah tautan unduhan video tersebut, dan seketika itu juga menjadi perbincangan hangat. Namun, sayangnya, tautan tersebut tidak berumur lama. Pihak Twitter mengambil langkah tegas dengan menutup akun tersebut dan menghapus jejak video kontroversial tersebut. Link yang sebelumnya begitu di cari-cari oleh netizen tidak lagi dapat di akses.
Kendati demikian, penting untuk di ingat bahwa penyebaran konten pornografi adalah tindakan yang di larang oleh hukum. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang larangan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Isinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat di kenai sanksi pidana.
Sanksi yang di terapkan terhadap pelanggar Pasal tersebut di atur dalam Pasal 45 UU ITE. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Implikasi hukum yang serius ini harus diingat oleh setiap individu yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.