Nah, buat yang masuk jalur afirmasi, bagi keluarga dengan ekonomi tidak mampu (KETM), dengan domisili terdekat dari sekolah yang dituju, kamu bisa dapetin kuota paling sedikit 15 persen, termasuk anak penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Persyaratan PPDB Kota Bandung 2023, Awas Jangan Sampai Salah!
Kalo jalur perpindahan orang tua/wali, anak kandung guru ASN, dan tenaga kependidikan, kuotanya paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Kalo kita bahas buat jenjang SMP, jalur afirmasi dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan orang tua/wali, anak kandung guru ASN dan tenaga kependidikan, jalur prestasi akademik/non akademik, dan prestasi nilai raport, serta jalur zonasi, semuanya dimulai tanggal 3 sampai 6 Juli 2023.
Buat kuota jalur afirmasi dan anak penyandang disabilitas, yang domisilinya dekat dengan sekolah yang dituju, minimalnya 15 persen.
Buat jalur perpindahan orang tua/wali, anak kandung guru ASN, dan tenaga kependidikan, kuotanya paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Kalo jalur prestasi akademik/non akademik dan prestasi nilai raport, kuotanya paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah, dan pembagiannya diserahkan ke sekolah. Sedangkan kuota jalur zonasi, paling tidak harus 50 persen.
BACA JUGA: Simak Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2023, Jangan Sampai Ada yang Terlewat!
Nah, ada satu ketentuan penting, nih. Sekolah yang dijalankan oleh pemerintah daerah harus menerima calon peserta didik yang tinggal sesuai dengan zona yang ditetapkan pemerintah daerah. Jadi, gak ada diskriminasi, semua anak punya kesempatan yang sama, guys!
Gimana, udah pada paham kan dengan sistem pendaftaran PPDB ini? Jadi, kalian bisa pilih jalur yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kalian.
Jangan lupa, waktu pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi, ya. Jaga terus kesehatan dan ikuti protokol yang berlaku, karena kita masih dalam situasi pandemi.
Nah, semoga semua calon peserta didik sukses dalam pendaftaran dan bisa mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Tetap semangat, ya!