JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia tidak bisa ditangkap.
Baru-baru ini nama Menko Polhukam Mahfud MD menjadi sosortan publik terkait pernyataanya soal LGBT di Indonesia.
Pada Sabtu, 20 Mei 2023 lalu di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa, Menko Polhukam Mahfud MD berkesempatan menjelaskan mengenai LGBT di Indonesia.
BACA JUGA: Klarifikasi Mahfud MD Terkait Pernyataannya Soal LGBT: yang Bilang Gitu DPR!
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 sekaligus Hakim Konstitusi pada periode 2008-2013 membeberkan alasan mengapa LGBT tidak bisa ditangkap dan dihukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Mahfud MD pun membeberkan alasannya, ia mengatakan bahwa di dalam Kitab Undang Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tidak memuat larangan terhadap LGBT.
Ia pun menegaskan bahwa mengenai kebijakan tersbeut bukan disamapikan oleh dirinya, melainkan DPR RI.
Namun, Mahfud MD justru mendapatkan kecaman dari sejumlah ulama lantaran pernyataanya tersebut.
Hal tersebut Mahfud MD sampaikan pada saat menjadi pembicara di Seminar Nasional bertajuk ‘Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.
Kemudian Mantan anggota DPR RI dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional itu pun memberikan klarifikasi terkait penjelasannya soal LGBT.
Namun, katanya, yang memberikan penjelasan seperti itu adalah DPR bukan dirinya.
“Kenapa tidak dimuat? menurut pembentuk UU, LGBT itu kodrat. Sehingga tidak dimasukan pembentuk UU ke DPR, karena kodrat.
Tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang, karena itu pemberian Tuhan,” kata Mahfud MD.
“Mana saya bilang begitu, yang bilang gitu itu DPR. Saya menjelaskan, kenapa tidak masuk, ya karena kata DPR begitu alasannya.
Tapi sekarang yang terdengar, ‘Mahfud MD: LGBT tidak boleh dilarang, karena itu kodrat pemberian Tuhan’. Nggak bukan saya yang bilang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD pun menegaskan bahwa alasan LGBT tidak ditangkap di Indoneisa karena negara ini tidak memiliki Undang-UIndang tersbeut.